Minggu, 16 November 2014

PNPM MPD TA 2015?

Mau Dibawa Kemana ??

Membaca Sikap Ditjen PMD Dalam Trasisi PNPM ke UU Desa

 

Saat ini, selain fokus pada penyelesain kegiatan TA. 2014, Fasilitator PNPM juga sedang disibukkan dengan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa (PPD). PPD ini dilakukan dalam menyiapkan desa menghadapi implementasi UU Desa.

Berbeda sengan tahun-tahun sebelumnya, PPD tahun ini dilakukan tanpa greget dan penuh kegamangan. Hal ini karena PPD dilakukan tanpa merencanakan usulan yang akan didanai melalui PNPM. Maklum saja, APBN 2015 tidak lagi mengalokasi BLM pada 2015. Beberapa darrah mengawali PPD tahun ini dengan sosialisasi ditingkat kecamatan dengan tanpa adanya ancar-ancar BLM 2015. Praktis PPD kali ini berjalan setengah hati.

Merujuk pada Peraturan Pelaksana UU Desa No. 43 Tahun 2014, tahapan PPD ini dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang Desa Khusus pembahasan RPMDesa dan harus selesai dilaksanakan pada Bulan Juni 2014. Disamping itu, pada Pasal 118, RKP Desa juga harus mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun 2014 dan ditetapkan dengan  peraturan Desa paling lambat akhir bulan September 2014. RKPDesa ini juga sudah harus dilengkapi dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB). Terakhir, APBDesa juga harus sudah diperdeskan pada Desember 2014 dengan memasukkan di dalamnya, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun dari dana perimbangan daerah, disamping sumber pendapatan desa lainnya.

Jika melihat progres di lapangan, nampaknya banyak daerah yang tidak mampu memenuhi target ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Bisa dipastikan hampir semua Desa lokasi PNPM belum mereview RPJMDesa dan menetapkan RKPDesa Tahun 2015.

Di tengah kegalauan menjelang berakhirnya program, fasilitator menghadapi kebingung RKTL yang luarbiasa. Mulai dari RKTL penyelesaian kegiatan 2014, RKTL Penataan kelembagaan hingga RKTL perencanaan pembangunan desa yang dilengkapi dengan Aplikasi PPD. Sebuah aplikasi yang paling rumit dan menguras waktu dalam pengisiannya.

Masing-masing RKTL juga memiliki kendalanya sendiri-sendiri. RKTL Pelaksanaan kegiatan 2014 terhampat dengan pemotongan BLM 11,8%, RKTL Penataan kelembagaan, sebagaimana nota dinas NMC juga belum sepenuhnya selaras dengan UU Desa (penataan BKAD) dan belum mampu menjawab tantangan berakhirnya program (penataan UPK), sedangkan RKTL PPD berhadapan dengan berakhirnya program.

Menghadapi transisi PNPM ke UU Desa yang tinggal menghitug hari ini, Ditjen PMD nampaknya punya sikap yang berbeda. Pada saat fasilitator giat mengkaji UU Desa dan implikasinya dalam pemberdayaan masyarakat desa, statemen2 dari elit PMD justru tegas melarang fasilitator terlalu masuk dalam ranah UU Desa. Fasilitator PNPM-MPd harus tetap fokus mendampingi program PNPM sampai selesai.

0 komentar:

Posting Komentar