Selasa, 12 November 2013

KODE ETIK FASILITATOR (CODE OF CONDUCT)

KODE ETIK FASILITATOR 

(CODE OF CONDUCT) PNPM MPd


  1. Mengikuti pencalonan anggota legislatif dalam Pemilihan Umum, pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.
  2. Menggunakan jabatan sebagai konsultan/fasilitator untuk kepentingan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
  3. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.
  4. Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan: (a) meloloskan proses seleksi desa dan penetapan alokasi dana PNPM; (b) Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM dalam proses perencanaan; (c) Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai fasilitator.
  5. Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
  6. Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas nama UPK, Tim Pengelola Kegiatan, atau kelompok masyarakat;
  7. Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
  8. Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
  9. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  10. Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;
  11. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.

Sumber:
PTO PNPM Mandiri Perdesaan, Jakarta: Departemen Dalam Negeri, 2008

0 komentar:

Posting Komentar