KODE ETIK FASILITATOR
(CODE OF CONDUCT) PNPM MPd
- Mengikuti pencalonan anggota legislatif dalam Pemilihan Umum, pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.
- Menggunakan jabatan sebagai konsultan/fasilitator untuk kepentingan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
- Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.
- Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan: (a) meloloskan proses seleksi desa dan penetapan alokasi dana PNPM; (b) Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM dalam proses perencanaan; (c) Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai fasilitator.
- Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
- Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas nama UPK, Tim Pengelola Kegiatan, atau kelompok masyarakat;
- Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
- Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
- Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;
- Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
Sumber:
PTO PNPM Mandiri Perdesaan, Jakarta: Departemen Dalam Negeri, 2008
0 komentar:
Posting Komentar