BEST PRACTISE KELOMPOK SPP KEC. CISARUA diceritakan oleh FK Kec. Cisarua (Santi M)
SIMPAN PINJAM PEREMPUAN; PEMBERDAYAAN YANG BERBUAH MANIS
Ibu Yeti adalah
warga Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Janda satu anak
ini sehari-hari berjuang untuk mendapatkan penghasilan dari usaha warung kecil
yang dikelolanya. Dengan mengandalkan warung ala kadarnya, ia bekerja keras agar dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari, dan membiayai keperluan
sekolah anaknya serta membantu biaya pengobatan kakaknya yang sakit. Ibu Yeti,
walaupun hanya tamat sekolah dasar, mempunyai kemauan yang kuat untuk belajar,
bekerja keras, dan semangat yang gigih untuk mengubah keadaan. Berawal menjadi
Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Ibu Yeti mulai memperbaiki
usahanya dengan pinjaman awal sebesar Rp 500.000,00. Kini setelah berjalan selama
tiga tahun kelompoknya semakin mendapat kepercayaan dengan nilai perguliran sebesar Rp 2.000.000,00 per orang, Jumlah
anggota yang awalnya sepuluh orang dengan
pengelolaan modal melalui tabungan secara mandiri kini bertambah menjadi dua puluh orang dengan
pinjaman rata-rata sebesar Rp.500.000,00.
Kelompok SPP yang dipimpin oleh Ibu Yeti merupakan salah
satu contoh pemberdayaan yang berhasil. Proses pembelajaran administrasi
seperti mengisi buku kas umum sampai pengisian Laporan Perkembangan Pinjaman
(LPP) dan neraca kelompok dapat diterapkan di berbagai kegiatan lain, di
antaranya administrasi di desa ataupun di PKK.
Kelompok Ibu Yeti merupakan
salah satu kelompok SPP di Kecamatan Cisarua yang pengolaan dana simpanan dan
pinjamannya berjalan dengan baik , banyak kelompok yang sudah bisa mengelola
simpanan dan pinjaman dari modal simpanan anggota. Selain itu, dengan adanya
kegiatan SPP banyak perempuan miskin kini
bisa mandiri secara ekonomi, pinjaman dari SPP rata rata digunakan untuk
penambahan modal aneka usaha atupun kegiatan penambahan modal untuk kegiatan
pertanian dan peternakan. Dengan adanya SPP Memberikan kesempatan kaum perempuan
meningkatkan ekonomi rumah tangga melalui pendanaan peluang usaha. Hal ini
sesuai dengan tujuan SPP yakni mengembangkan
potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala
mikro.
Proses yang tak kalah penting adalah pendampingan. Awalnya kelompok berkeberatan dengan adanya administrasi yang
cukup banyak dalam pengelolaan SPP tapi
dengan pendampingan yang baik mereka secara perlahan mulai belajar dan membuahkan
hasil. Pendampingan secara kontinu dilaksanakan
dalam bentuk pembinaan kelompok langsung ke desa masing-masing atau pada saat
mereka melaksanakan koordinasi di UPK. Untuk
memicu semangat pengurus kelompok, diadakan
“kelompok award” setiap enam bulan sekali dengan hadiah yang cukup menarik dari
UPK, adapun criteria penilaiannya sebagai berikut :
-
Perguliran tabungan kelompok
-
Tabungan wajib dan sukarela
harus ada
-
Pengisian pembukuan /
administasi dan kartu
-
Tidak pernah terlambat dalam
penyetoran
-
Musyawarah kelompok dengan bukti : daftar hadir, foto musyawarah
kelompok, notulensi .
Di dalam SOP dana
bergulir tahun 2013, Kecamatan Cisarua menetapkan dana sosial sebesar Rp
10.000,00 untuk setiap anggota. Dana sosial ini identik dengan sistem asuransi
yang berlaku secara umum, dengan ketentuan apabila seorang anggota meninggal maka sisa pinjaman ke UPK tersebut
akan dibayar oleh dana sosial seperti tertuang
dalam SOP yakni sebesar 60 % sebagai resiko cadangan dan 40% sebagai dana
sosial atau bisa dipakai sebagai reward untuk kelompok-kelompok yang bagus dalam hal pengelolaan simpan
pinjamnya.
Tingkat keberhasilan pemberdayaan SPP di Kecamatan
Cisarua cukup baik ditandai dengan adanya data bahwa sejak adanya program PNPM
–MP pada tahun 2010 sampai dengan sekarang tingkat pengembalian setiap bulan mencapai 100% ,ini
kaitannya dengan Kegiatan SPP sangat diterima oleh masyarakat dengan adanya dukungan dan komitmen dari berbagai
pihak pelaku-pelaku PNPM-MP dari tingkat desa dan kecamatan. Semua kerja keras pelaku PNPM di Kecamatan Cisarua ini berbuah
manis dengan keberhasilan meraih prestasi sebagai juara UPK terbaik ke-3
tingkat Kabupaten Bandung Barat. Sebagai penghargaan atas pencapaian ini, UPK
Kecamatan Cisarua mendapatkan tambahan modal untuk kegiatan SPP sebesar Rp
50.000.000,00 dan 1 unit motor untuk kegiatan operasional.
Berbagai manfaat positif dan keberhasilan yang telah
dicapai merupakan faktor pendukung keberlanjutan SPP ini dalam bentuk pelestarian program dengan
ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan
Dasar Pelestarian :
1.
Adanya
dana kegiatan SPP yang produktif dan bertambah jumlahnya untuk penyediaan
kebutuhan pendanaan masyarakat miskin.
2.
Adanya
pelestarian prinsip PNPM - MP terutama keberpihakan kepada orang miskin dan
transparansi.
3.
Penguatan
kelembagaan baik dalam aspek permodalan ataupun kelembagaan kelompok.
4.
Pengembangan
Usaha terutama layanan kepada masyarakat dan permodalan.
0 komentar:
Posting Komentar