Diceritakan oleh FK Batujajar (Dini Mardini)
BEST PRACTICES BKAD KECAMATAN BATUJAJAR
BKAD,
Badan Kerjasama Antar Desa. Terlintas di kepala, BKAD adalah lembaga tertinggi
dalam forum MAD, Musyawarah Antar Desa, Yang selalu memimpin setiap musyawarah
tingkat kecamatan, tetapi bukan hanya itu saja yang menjadi tugas dan fungsi
BKAD. BKAD kec. Batujajar yang diketuai bapak Drs.Atang Djayawiguna,
Sekretaris bapak Herman dan Anggota
bapak H.Sukandar telah terbukti bisa mendorong, memotivasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat disetiap
kegiatan, menjadi payung hukum lembaga-lembaga di tingkat kecamatan. Ketika terjadi masalah di lapangan, BKAD menjadi
tempat berkeluh kesah dan memberikan alternatif solusi untuk menyelesaikan
masalah yang ada.
Begitu
juga dengan kejadian yang terjadi di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung
Barat, ketika waktu itu masyarakat begitu merasa ‘galau’ dengan pemberitaan
miring tentang keadaan UPK dan mempertanyakan apa yang terjadi dengan UPK
sehingga tersiar isu yang tidak mengenakan mengenai UPK, BKAD berusaha untuk
menggali dulu akar dari permasalahan yang terjadi. Berkoordinasi dengan tim
faskab dan melakukan cross check
terhadap masyarakat yang terlibat. Tentu saja dengan saran dari berbagai pihak
maka BKAD memutuskan untuk menggelar Musyawarah Antar Desa Khusus. Menjelaskan
permasalahan yang terjadi kepada masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi
guna menyelesaikan masalah yang terjadi. Dengan memberikan masukan-masukan
positif sehingga masyarakat paham dan diperoleh kesepakatan secara mufakat
untuk menyelasaikan masalah. Maka dengan kerja kerasnya BKAD sehingga
masalahpun dapat terselesaikan. Seperti halnya dalam sinetron maka akhir dari
ceritanya adalah “HAPPY ENDING”.
Itu
merupakan salah satu contoh tugas dan fungsi BKAD dari sekian banyak tugas dan
fungsi yang lainnya, tetapi apa yang bisa di dapat dari sekian banyaknya tugas
dan fungsi tersebut, bukan barang ataupun materi. Karena pendanaan BKAD
tersebut hanya berasal dari swadaya desa yang ala kadarnya, sedangkan dari
program juga hanya berupa transport secukupnya dan dari surplus UPK pun BKAD
hanya mendapatkan alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pendukung tugas dan
fungsi tersebut. Selebihnya apa yang dilakukan BKAD untuk menjalankan tugas dan
fungsinya tidak lain hanyalah PENGABDIAN untuk membangun desa dan kecamatannya
supaya lebih maju dan mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar