Rabu, 13 November 2013

BEST PRACTISE BATUJAJAR



Diceritakan oleh FK Batujajar (Dini Mardini)
BEST PRACTICES BKAD KECAMATAN BATUJAJAR

            BKAD, Badan Kerjasama Antar Desa. Terlintas di kepala, BKAD adalah lembaga tertinggi dalam forum MAD, Musyawarah Antar Desa, Yang selalu memimpin setiap musyawarah tingkat kecamatan, tetapi bukan hanya itu saja yang menjadi tugas dan fungsi BKAD. BKAD kec. Batujajar yang diketuai bapak Drs.Atang Djayawiguna, Sekretaris  bapak Herman dan Anggota bapak H.Sukandar telah terbukti bisa mendorong, memotivasi dan  meningkatkan partisipasi masyarakat disetiap kegiatan, menjadi payung hukum lembaga-lembaga di tingkat kecamatan.  Ketika terjadi masalah di lapangan, BKAD menjadi tempat berkeluh kesah dan memberikan alternatif solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
            Begitu juga dengan kejadian yang terjadi di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, ketika waktu itu masyarakat begitu merasa ‘galau’ dengan pemberitaan miring tentang keadaan UPK dan mempertanyakan apa yang terjadi dengan UPK sehingga tersiar isu yang tidak mengenakan mengenai UPK, BKAD berusaha untuk menggali dulu akar dari permasalahan yang terjadi. Berkoordinasi dengan tim faskab dan melakukan cross check terhadap masyarakat yang terlibat. Tentu saja dengan saran dari berbagai pihak maka BKAD memutuskan untuk menggelar Musyawarah Antar Desa Khusus. Menjelaskan permasalahan yang terjadi kepada masyarakat dan mendorong partisipasi  masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi guna menyelesaikan masalah yang terjadi. Dengan memberikan masukan-masukan positif sehingga masyarakat paham dan diperoleh kesepakatan secara mufakat untuk menyelasaikan masalah. Maka dengan kerja kerasnya BKAD sehingga masalahpun dapat terselesaikan. Seperti halnya dalam sinetron maka akhir dari ceritanya adalah “HAPPY ENDING”.
            Itu merupakan salah satu contoh tugas dan fungsi BKAD dari sekian banyak tugas dan fungsi yang lainnya, tetapi apa yang bisa di dapat dari sekian banyaknya tugas dan fungsi tersebut, bukan barang ataupun materi. Karena pendanaan BKAD tersebut hanya berasal dari swadaya desa yang ala kadarnya, sedangkan dari program juga hanya berupa transport secukupnya dan dari surplus UPK pun BKAD hanya mendapatkan alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pendukung tugas dan fungsi tersebut. Selebihnya apa yang dilakukan BKAD untuk menjalankan tugas dan fungsinya tidak lain hanyalah PENGABDIAN untuk membangun desa dan kecamatannya supaya lebih maju dan mandiri.

0 komentar:

Posting Komentar