Mau Dibawa Kemana ??
Membaca Sikap Ditjen PMD Dalam Trasisi PNPM ke UU Desa
Saat ini, selain fokus pada penyelesain kegiatan TA. 2014, Fasilitator
PNPM juga sedang disibukkan dengan fasilitasi Perencanaan Pembangunan
Desa (PPD). PPD ini dilakukan dalam menyiapkan desa menghadapi
implementasi UU Desa.
Berbeda sengan tahun-tahun sebelumnya, PPD tahun ini dilakukan
tanpa greget dan penuh kegamangan. Hal ini karena PPD dilakukan tanpa
merencanakan usulan yang akan didanai melalui PNPM. Maklum saja, APBN
2015 tidak lagi mengalokasi BLM pada 2015. Beberapa darrah mengawali PPD
tahun ini dengan sosialisasi ditingkat kecamatan dengan tanpa adanya
ancar-ancar BLM 2015. Praktis PPD kali ini berjalan setengah hati.
Merujuk
pada Peraturan Pelaksana UU Desa No. 43 Tahun 2014, tahapan PPD ini
dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang Desa Khusus pembahasan RPMDesa dan
harus selesai dilaksanakan pada Bulan Juni 2014. Disamping itu, pada
Pasal 118, RKP Desa juga harus mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada
bulan Juli tahun 2014 dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling
lambat akhir bulan September 2014. RKPDesa ini juga sudah harus
dilengkapi dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB). Terakhir,
APBDesa juga harus sudah diperdeskan pada Desember 2014 dengan
memasukkan di dalamnya, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN
maupun dari dana perimbangan daerah, disamping sumber pendapatan desa
lainnya.
Jika melihat progres di lapangan,
nampaknya banyak daerah yang tidak mampu memenuhi target ketentuan
sebagaimana diuraikan di atas. Bisa dipastikan hampir semua Desa lokasi
PNPM belum mereview RPJMDesa dan menetapkan RKPDesa Tahun 2015.
Di
tengah kegalauan menjelang berakhirnya program, fasilitator menghadapi
kebingung RKTL yang luarbiasa. Mulai dari RKTL penyelesaian kegiatan
2014, RKTL Penataan kelembagaan hingga RKTL perencanaan pembangunan desa
yang dilengkapi dengan Aplikasi PPD. Sebuah aplikasi yang paling rumit
dan menguras waktu dalam pengisiannya.
Masing-masing
RKTL juga memiliki kendalanya sendiri-sendiri. RKTL Pelaksanaan
kegiatan 2014 terhampat dengan pemotongan BLM 11,8%, RKTL Penataan
kelembagaan, sebagaimana nota dinas NMC juga belum sepenuhnya selaras
dengan UU Desa (penataan BKAD) dan belum mampu menjawab tantangan
berakhirnya program (penataan UPK), sedangkan RKTL PPD berhadapan dengan
berakhirnya program.
Menghadapi transisi PNPM
ke UU Desa yang tinggal menghitug hari ini, Ditjen PMD nampaknya punya
sikap yang berbeda. Pada saat fasilitator giat mengkaji UU Desa dan
implikasinya dalam pemberdayaan masyarakat desa, statemen2 dari elit PMD
justru tegas melarang fasilitator terlalu masuk dalam ranah UU Desa.
Fasilitator PNPM-MPd harus tetap fokus mendampingi program PNPM sampai
selesai.